SOREANG, BEDAnews – Perhelatan Pilkada Kabupaten Bandung yang berlangsung pada Rabu, 27 November 2024, telah selesai. Namun, pasca pelaksanaan pesta demokrasi tersebut, muncul berbagai pandangan dan kritik terkait transparansi serta pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Bandung.
Ketua Harian Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Nomor 1, Sahrul Gunawan-Gun Gun Gunawan, Tedi Surahman, menyampaikan sejumlah catatan penting. Ia mengimbau masyarakat dan penyelenggara Pilkada untuk memastikan proses demokrasi berlangsung jujur, bersih, dan akuntabel.
Tedi menyoroti keberadaan Sistem Rekapitulasi Elektronik (SIREKAP) yang dinilai tidak dapat dijadikan acuan resmi dalam penetapan hasil Pilkada. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024, ia menegaskan bahwa rekapitulasi manual di tingkat PPK dan KPU Kabupaten adalah proses yang sah sesuai regulasi.