Provinsi Jawa Barat telah menetapkan 251 desa sebagai desa wisata. Secara keseluruhan Jabar memiliki lebih dari 5.300 desa yang tersebar di 27 kabupaten/kota. Seluruh desa wisata tersebut akan dikembangkan secara bertahap.
Sejatinya, pengembangan desa wisata haruslah dilakukan untuk memberdayakan masyarakat sebagai langkah pemulihan ekonomi di bidang industri pariwisata. Desa wisata juga ditetapkan karena dinilai memiliki potensi untuk semakin mendatangkan wisatawan.
Ada beberapa kriteria yang ditetapkan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang desa yang akan dijadikan desa wisata. Desa-desa tersebut harus memiliki potensi wisata yang dapat dimanfaatkan sebagai atraksi wisata, memiliki aksesibilitas, dan sudah memiliki aktivitas wisata, atau berada dekat dengan aktivitas wisata yang sudah ada dan terkenal.