“Bila tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi maka tentunya tanggal 25 Mei Indonesia telah sah memiliki Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilu,” ujar dia.
Pihaknya menilai adanya rencana aksi massa yang akan dilakukan pada tanggal 22 Mei 2019, adalah bentuk kebebasan ekspresi yang tentunya diatur oleh konstitusi. Namun, ia berharap agar aksi massa dilakukan secara konstitusional.
“Kami meminta kepada semua pihak yang akan melakukan aksi massa untuk tetap bergerak berdasarkan koridor undang-undang yang berlaku di wilayah Kekuasaan Negara
Kesatuan Republik lndonesia, dan juga melindungi proses aksi massa dari kemungkinan diboncengi oleh kelompok terlarang yang juga berkeinginan mengganggu situasi keamanan nasional,” imbuhnya.
Lebih jauh ia juga meminta agar semua pihak mewaspadai pergerakan dari kelompok yang anti terhadap konstitusi Negara dan ingin membuat berbagai macam tindakan inkonstitusional.