Cimahi, BEDAnews
Pasangan Independen Amas Mujoko – Imam menduga telah terjadi konspirasi antara KPU dan Panwaslu Kota Cimahi, terkait penolakan pasangan Imam saat pendaftaran di KPU 28 Mei lalu.
Panwaslu yang seharusnya menjadi wasit dalam pelaksanaan Pemilukada, malah ikut menandatangani berita acara diskualifikasi. Tak hanya itu, penolakan diskualifikasi pasangan Imam, dilakukan tanpa proses verifikasi administrasi. “Kami menganggap hal itu merupakan pelanggaran pidana, karena melanggar pasal 115 ayat 9 Peraturan paeraturan Bawaslu,“ kata Pengacara Pasangan Imam, Gito Abdussalam kepada wartawan, usai menyerahkan kelengkapan data pelengkap terkait laporan tim Imam, Rabu (6/6).
Dikatakannya, karena adanya pelanggaran dalam berita acara diskualifikasi, Tim Imam meminta KPU untuk menganulir berita acara yang sudah dibuat saat penyerahan berkas dukungan ke KPU. Jika KPU tetap tidak bergeming, maka pasangan Imam akan melakukan upaya hukum terhadap KPU.
Selain itu, kata Gito, ada kejanggalan yang dilakukan KPU Kota Cimahi, karena Surat Keputusan KPU Nomor 8 Tahun 2012, hingga proses penyerahkan berkas dukungan, baru diterima tim pasangan Imam pada Selasa kemarin. “SK KPU Nomor 8 Tahun 2012, baru kami terima hari ini (kemarin, red) itupun kami terima bukan dari KPU tapi dari Panwaslu,” paparnya.
Sementara, Balon Walikota Pasangan Imam, Amas menyatakan apa yang dilakukan pasangan Amas untuk memberikan pelajaran kepada semua pihak supaya pelaksanaan Pemilukada di Cimahi berjalan sesuai dengan aturan yang ada.
Sedangkan Balon Wakil Walikota Ahmad Mujoko mengatakan, ada ketakutan dari beberapa pihak jika pasanga ini ikut mendaftarkan diri dalam pemilukada Kota Cimahi. Padahal seharusnya hal itu tak perlu terjadi, karena selain merupakan hak setiap warga negara, pasangan Imam pun harus melalui beberapa tahapan.
“Jangan takutlah jika kami maju, karena semuanya terserah masyarakat, kami ikut mendaftarkan diripun belum tentu terpilih menjadi walikota atau wakil walikota,” jelasnya.
Mujoko mengatakan, KPU harus menganulir keputusannya yang mendiskualifikasi pasangan Imam dan melanjutkan lagi proses verifikasi atas dokumen dukungan yang telah diserahkan pada 28 Mei lalu. Jika hal itu tak dilakukan, terpaksa kasus ini akan bergulir di jalur hukum.
Sementara, anggota Panwaslu yang juga Divisi Pengaduan H. Zaenal Abidin mengatakan, pasangan Imam kemarin menyerahkan kekurangan dokumen laporan yang diserahkan pada 31 Mei 2012, pihaknya selama 14 hari sesuai aturan untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan Tim Imam. Malahan pada 4 Juni, telah memanggil Ketua Pokja Pencalonan KPU Kota Cimahi untuk diklarifikasi. (M. Fachry)