Setiawan berharap agar DPRD OKU segera menyelesaikan persoalan internal ini demi kelancaran pelayanan publik. “Mendagri sudah meminta agar AKD segera dibentuk agar pembahasan Raperda APBD 2025 bisa dimulai,” ujarnya.
Hingga saat ini, baik pengurus PAN maupun Nasdem belum memberikan tanggapan terkait keterlambatan tersebut. Upaya konfirmasi kepada Sekretaris DPRD OKU, Iwan Setiawan, juga belum membuahkan hasil, karena ia tidak menjawab panggilan dari wartawan.
Seperti diketahui, hingga batas waktu 30 September 2024, Pemkab OKU dan DPRD OKU belum mencapai kesepakatan mengenai APBD Perubahan 2024. Ketiadaan ketua definitif dari PAN dan wakil ketua dari Nasdem menjadi hambatan utama dalam menyelesaikan pembahasan ini.
Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 317, kepala daerah wajib mengajukan rancangan Perda terkait perubahan APBD kepada DPRD untuk mendapatkan persetujuan bersama. Namun, tanpa pimpinan DPRD yang sah, proses tersebut tidak dapat dilaksanakan.**