Terlebih lagi, parpol pendeklarasi Capres itu tidak memenuhi syarat presidential threshold sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 222 yang menyebutkan, pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.
Mochtar menbahkan, menyikapi penyimpangan syarat presidential threshold 20% itu, Presiden bisa saja bersikap tegas dengan mengeluarkan Nasdem dari koalisi pemerintah, demi kesinambungan kabinet.
“Kalau Jokowi berani mengeluarkan Nasdem dengan 59 kursi dari koalisi Pemerintah, maka penggantinya antara PKS 50 dengan kursi atau Demokrat dengan 54 kursi,” tandasnya.












