• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, Oktober 12, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Parkir Motor Diatas Trotoar itu Pelanggaran, Ruddy Persiapkan Draft Kerjasama dengan Kepolisian Tilang di Tempat » Halaman 2

Parkir Motor Diatas Trotoar itu Pelanggaran, Ruddy Persiapkan Draft Kerjasama dengan Kepolisian Tilang di Tempat

Ki Agus by Ki Agus
27 Juli 2024
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sebagai bantuan informasi bagi semua masyarakat tentang trotoar, bahwa dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pasal 275 ayat 1, yang isinya sebagai berikut: “Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”

Ruddy mengharapkan informasi yang disebutkan tadi bisa mengedukasi semua pihak, dan mengerti fungsi dari trotoar sebenarnya. “Jadi saat ini kami hanya bisa memberikan edukasi keras terhadap para pelanggar parkir di atas trotoar,” ujarnya.

BeritaTerkait

Diah : Batik Bukan Hanya Simbol Kekayaan Budaya Nusantara Tetapi Juga Identitas Bangsa.

12 Oktober 2025

Satgas TMMD ke-126 Ajak Warga Kampung Mega Tingkatkan Kepedulian terhadap Kebersihan Lingkungan

12 Oktober 2025
Page 2 of 3
Prev123Next
Previous Post

Hari Mangrove Sedunia: LindungiHutan Tekankan Pentingnya Pelestarian Mangrove untuk Masa Depan

Next Post

Bantal Kursi Sandaran Hilang, KCIC Lacak Pelaku Lewat 44 CCTV Di Kereta.

Related Posts

Headline

Diah : Batik Bukan Hanya Simbol Kekayaan Budaya Nusantara Tetapi Juga Identitas Bangsa.

12 Oktober 2025
TNI-POLRI

Satgas TMMD ke-126 Ajak Warga Kampung Mega Tingkatkan Kepedulian terhadap Kebersihan Lingkungan

12 Oktober 2025
TNI-POLRI

Beri Motivasi Serta Dukungan, Babinsa Koramil Mapurujaya Bantu Salah Satu Petani Binaan Panen Tomat

12 Oktober 2025
Headline

Peduli Terhadap Generasi Muda, Babinsa Sosialisasi Bahaya Narkoba

12 Oktober 2025
Headline

Upacara Peringatan hari jadi Kabupaten Kuansing Ke-26 tahun 2025

12 Oktober 2025
Headline

Mewujudkan Keakraban, Babinsa Komsos Dengan Warga Binaan

12 Oktober 2025
Next Post

Bantal Kursi Sandaran Hilang, KCIC Lacak Pelaku Lewat 44 CCTV Di Kereta.

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021