Sebagai bantuan informasi bagi semua masyarakat tentang trotoar, bahwa dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pasal 275 ayat 1, yang isinya sebagai berikut: “Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”
Ruddy mengharapkan informasi yang disebutkan tadi bisa mengedukasi semua pihak, dan mengerti fungsi dari trotoar sebenarnya. “Jadi saat ini kami hanya bisa memberikan edukasi keras terhadap para pelanggar parkir di atas trotoar,” ujarnya.