KAB. BANDUNG || bedanews.com — Salah satu kenyamanan yang menjadi hak rakyat, terampas akibat parkir motor di atas trotoar sehingga langkah terhambat, padahal seperti dikatakan Mamat(50), warga Ciwidey, Jum’at 14 November 2025, yang berhasil diwawancara cegat, saat dimintai pendapat, tentang apa yang harus dilakukan aparat. Itu sebenarnya bagi Pemerintah Kabupatrn Bandung bukan masalah berat.
Mamat sangat menyayangkan akan perihal tersebut, sebab membikin masyarakat kalang kabut, melanglah kaki pun tidak bisa ngebut, padahal sudah ada atribut. Menyebutkan bahwa tidak boleh parkir di tempat tersebut.
‘Aparat seharusnya bisa tegas dan terapkan peraturan dengan keras, agar pelanggar bisa jelas,” ungkapnya.
Sebelumnya Mamat mengakui ada penertiban masalah itu, tapi sayangnya tidak berjalan sesuai waktu, hanya untuk sesaat saja bisa berlaku, kemudian banyak motor kembali parkir lagi oleh para pelaku.
Demikian pula dengan Laras (35), warga Majalaya, yang sengaja datang untuk belanja, merasa terhambat langkah kakinya, akibat parkir motor yang tidak pada tempatnya. Semestinya hal itu tidak terjadi di Soreang Kota.
Hak mendapat kenyamanan pejalan kaki seolah tersita, keleluasaan seakan tidak pernah didapatnya, mungkin sudah biasa, karena anggaran penertiban tidak tersedia, menjadikan kerugian bagi warga.
Harapan Laras ada perhatian dari instansi, persoalan parkir di trotoar segera diatasi dan bisa ditindaklanjuti, jangan sampai pelanggaran terus terjadi, karena jelas membuat warga menerima rugi.
“Semoga saja persoalan ini dapat diatasi, masyarakat bisa nyaman berjalan kaki kembali, itu merupakan suatu solusi, demi laju peredaran ekonomi,” ungkap Laras.***











