“RPJMD bukan sekadar dokumen perencanaan, tapi peta jalan strategis yang menuntun pembangunan lima tahun ke depan. Maka, perumusannya harus dilakukan secara teknokratik, partisipatif, akuntabel, dan berwawasan lingkungan,” jelasnya, dalam rilis yang diterima redaksi, Kamis (26/6/2025).
Konsultasi ini juga membahas kesiapan Provinsi Papua Barat dalam memanfaatkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebagai platform utama integrasi perencanaan. Dari total 7 Kabupaten/Kota di Papua Barat, hanya Kabupaten Kaimana yang telah mengunggah Perda RPJPD ke dalam SIPD. Restuardy mengingatkan pentingnya percepatan pengisian data dan dokumen, agar semua daerah dapat difasilitasi dalam proses konsultasi RPJMD.
Pada penyusunan RPJMD 2025–2029, pemerintah daerah diminta memperhatikan Inmendagri No. 2 Tahun 2025 sebagai pedoman, yang menekankan pendekatan strategik seperti logic model dan systems thinking. RPJMD juga harus mengakomodasi visi, misi, dan program kepala daerah terpilih serta memperhitungkan transisi ke arah pembangunan jangka panjang 2045.