Lanjut Edy, Petugas PTPS juga harus menyampaikan laporan atau temuan dugaan pelanggaran Pilkada kepada Panwaslu Lecamatan melalui Panwaslu Kelurahan atau Desa, petugas PTPS bekerja selama 30 hari, 27 hari sebelum hari H dan 7 hari setelah hari H, pungkasnya. (Abah Agus).
Page 3 of 3