Kemudian Edy juga menyebutkan, Petugas PTPS juga memiliki kewewenangan dalam proses Pilkada 2024, yaitu:
– Menyampaikan keberatan saat menemukan dugaan terkait pelanggaran, kesalahan, hingga penyimpangan Pilkada 2024. Baik itu yang berhubungan dengan proses administrasi, pemungutan suara, hingga perhitungan suara secara keseluruhan,
– Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan suara serta perhitungan suara,
– Melaksanakan wewenang lainnya dalam kaitannya dengan Pilkada 2024 yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Petugas PTPS juga bisa melakukan pencegahan terhadap dugaan pelanggaran selama pemilihan, mengawasi tahapan pemungutan suara dan perhitungan suara, mengawasi pergerakan hasil perhitungan suara, melakukan pengawasan terhadap penerimaan laporan atau temuan dugaan pelanggaran saat penyelenggaraan pilkada,” terang Edy kepada para petugas PTPS yang baru dilantik.