Selanjutnya pengelolaan sistem keolahragaan akan mengatur secara jelas hak dan kewajiban baik pemerintah, masyarakat, dan organisasi olahraga ataupun juga dalam undang-undang yang baru itu. Juga dilakukan perubahan dalam Perda yang baru mengenai pengaturan peran dan tanggung jawab pemerintah itu seperti apa begitu juga dengan organisasi.
Sebelumya, lanjut Kang Toni, setiap kegiatan olahraga banyak tergantung terhadap APBD, dalam Perda terbaru nanti akan dibuka ruang kemitraan dengan pihak swasta. “Ini merupakan upaya untuk mengurangi ketergantungan terhadap anggaran yang saat ini apa mengalami penurunan cukup signifikan,” pungkasnya.***













