• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Selasa, Mei 12, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Pansus 8 Gelar Rapat Lanjutan Rencana Perubahan Perda Kota Bandung No 2 Tahun 2019

Pansus 8 Gelar Rapat Lanjutan Rencana Perubahan Perda Kota Bandung No 2 Tahun 2019

admin by admin
28 November 2022
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Riantono pun menyatakan, secara fokus ada beberapa tanah yang harus dikeluarkan dari penyertaan modal.

“Perlu adanya pasal peralihan Perda ini berlaku. Dalam Perda tersebut ada 2 pasal yang krusial yaitu Pasal 4 dan Pasal 6. Jika terjadi perubahan kepemilikan perlu adanya di Pasal Peralihan untuk bisa dilakukan penyesuaian sedangkan terkait Pasal 6 dibubarkan dan dikembalikan aset kepada pemerintah kota. Aset di sini bukan uang tetapi tanah. Jadi harus mengacu masukan dalam konsideran dibubarkannya karena ada pasal-pasal atau ayat yang bertentangan atau bagaimana,” ujarnya.

Dalam rapat itu juga dibahas perlunya alasan yang jelas dan sanksi pembubaran jika PT BII tidak memenuhi ketentuan agar dikembalikan kewenangannya kepada Pemkot.

“Jadi diperlukannya tambahan ayat bila PT BII tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana tertuang dalam business plan-nya maka perlu dibubarkan,” ujarnya.**

BeritaTerkait

Perkara Penggelapan JPU Tuntut 3 Tahun, Divonis 1 Tahun, Saksi Korban Mengaku Kecewa

12 Mei 2026

Pengembang Emeralda Resort Padalarang Kembali Mangkir, Puluhan Konsumen Kecewa

12 Mei 2026
Page 2 of 2
Prev12
Previous Post

Ketua DPRD Kota Bandung Lepas Kontingen NPCI Kota Bandung ke Peparda

Next Post

Personel CGBT Bakamla Akhiri Diklat di Kodiklatal Surabaya

Related Posts

Hukum

Perkara Penggelapan JPU Tuntut 3 Tahun, Divonis 1 Tahun, Saksi Korban Mengaku Kecewa

12 Mei 2026
Hukum

Pengembang Emeralda Resort Padalarang Kembali Mangkir, Puluhan Konsumen Kecewa

12 Mei 2026
Hukum

Peradi Profesional Dorong Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat

12 Mei 2026
News

Atlet Layar Binaan Kodaeral IV, Borong Medali di Kejurnas

12 Mei 2026
Ragam

TERNYATA KI SUNDA KINI JADI TUAN ASING DI RUMAHNYA SENDIRI

12 Mei 2026
Ragam

Tokoh-Tokoh Reformasi yang Tetap Mendapat Hormat Publik: Amien Rais, Megawati Soekarnoputri, Sri Sultan Hamengkubuwono X, serta Almarhum Gus Dur

12 Mei 2026
Next Post

Personel CGBT Bakamla Akhiri Diklat di Kodiklatal Surabaya

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021