“Kearifan lokal ini penting, terkait keamanan, kenyamanan dan keserasian dengan lingkungan,” katanya.
Wakil Ketua Pansus 3 DPRD Kota Bandung, H. Sutaya, mendorong agar persoalan terkait reklame yang ada untuk diselesaikan terlebih dahulu, sehingga raperda tersebut akan lebih efektif dalam pelaksanaannya nanti.
“Bagaimana penegakan dan solusinya, karena percuma kalau persoalan yang ada tidak diselesaikan,” katanya.
Hal senada disampaikan Anggota Pansus 3 DPRD Kota Bandung, Mukhamad Adi Widyanto yang menilai raperda tersebut tidak bisa berjalan optimal, jika persoalan yang ada tidak diselesaikan terlebih dulu. Salah satunya terkait perizinan reklame yang dianggap belum maksimal.
“Reklame yang ilegal diselesaikan dulu, termasuk perizinannya. Sehingga bisa menjadi win-win solution, baik bagi pengusaha yang berizin maupun pemerintah,” ucapnya.