“Oleh karena itu, Pemerintah Kota Bandung dengan munculnya Raperda ini harus terfokus terhadap pelayanan, ketersediaan, keterjangkauan dan pengoptimalisasian tentang keadaan bahan pangan di Kota Bandung,” ujarnya.
Ia pun berharap, setelah Raperda ini disahkan nanti diharapkan setiap pemangku kebijakan harus lebih serius di dalam upaya peningkatan pelayanan pangan masyarakat Kota Bandung.
FGD ini dihadiri oleh seluruh anggota Pansus 3 DPRD Kota Bandung, yaitu Drs. Heri Hermawan, Agus Salim, H. Asep Mulyadi, N. Wina Sariningsih, S.E, Folmer Siswanto M. Silalahi, S.T, Hj. Salmiah Rambe, S.Pd.I., M.Sos, dan H. Erwin, S.E.**