Menurut Rini, dengan hadirnya Raperda ini Pemerintah Kota Bandung akan dapat melakukan kerja sama mulai dari hulu hingga hilir dalam rangka melaksanakan pelayanan bidang pangan, pertanian, dan perikanan dengan berbagai sektor, seperti BUMD/BUMN, pihak swasta, berbagai perguruan tinggi, media, lembaga swadaya, komunitas, dan atau pemerintah daerah lainnya,
Hal senada disampaikan oleh anggota Pansus 3 DPRD Kota Bandung, H. Wawan Mohamad Usman, S.P. Ia menambahkan, dengan adanya Raperda ini, yang perlu dioptimalkan adalah terkait layanan di bidang pangan.
Sebab, Kota Bandung bukanlah daerah yang mampu memproduksi pangan, melainkan daerah konsumsi pangan. Sehingga dibutuhkan kerjasama dengan daerah lain untuk memenuhi kebutuhan pangan di Kota Bandung.