“Harapannya, dengan pembahasan yang dilakukan ini dalam upaya penyempurnaan saat Raperda ini disahkan nanti, dapat dilaksanakan seoptimal mungkin, dan tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat,” ucapnya.
Wakil Ketua Pansus 3 DPRD Kota Bandung, Dr. Rini Ayu Susanti, S.E., M.Pd., menuturkan, adanya Raperda Pelayanan Bidang Pangan, Pertanian, dan Perikanan ini sebagai dasar dari aturan layanan yang bertujuan mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bergizi, dan beragam bagi masyarakat Kota Bandung.
“Tadi telah disampaikan bahwa Kota Bandung hampir 92 persen ketergantungan pasokan pangan dari daerah lain. Maka, dengan adanya Raperda ini, ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan di Kota Bandung dapat dihasilkan secara mandiri,” ujarnya.