“Karena Raperda ini given (turunan UU), harap cepat dilaksanakan dan masukannya ke dalam mulok. Inginnya dari OPD yang hadir berikan masukan pengayaan Raperda retribusi ini terkait pengamanannya. Karena dari atasannya sudah clear mana yang tetap mana yang dihapus, kita tetap ikut. Tapi perlu pengamanannya, dan untuk perlu dimasukan di mulok,” kata Hasan.
Ketua Pansus 2, Andri Rusmana, S.Pd.I, mengatakan agar OPD segera mendiskusikan muatan lokal apa saja yang akan dimasukan pada Raperda.
“Semua pungutan pajak dan retribusi masuk ke raperda ini. Misal tarif yang tidak sesuai ini harus dimasukan, dan untuk materi muatan lokal segera didiskusikan dan dimasukkan,” ujar Andri.**