“Harapannya, dengan adanya perda ini kita bisa mencegah dan mengendalikan perilaku seksual berisiko di Kota Bandung. Jadi ketika muncul hal-hal kecil yang mengarah ke sana, kita bisa segera mengantisipasi dan melakukan langkah mitigasi,” imbuhnya.
Tidak Ada Pasal Sanksi
Pada kesempatan sama, Susi mengungkapkan bahwa raperda yang dibahas tidak memuat pasal sanksi bagi pelaku.
“Raperda ini sifatnya preventif, jadi tidak ada sanksi. Tujuannya lebih kepada edukasi, rehabilitasi, dan upaya pencegahan,” pungkasnya.**
Page 3 of 3












