BANDUNG, — Panitia Khusus (Pansus) 11 menggelar rapat kerja pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bandung tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Kota Bandung Tahun 2025–2045, di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Rabu, 17 Desember 2025. Rapat kerja ini menjadi bagian penting dalam merumuskan arah kebijakan pembangunan kependudukan yang berkelanjutan di Kota Bandung.
Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus 11, Andri Gunawan, S.Ak., S.M., dan dihadiri oleh seluruh anggota Pansus 11 DPRD Kota Bandung, di antaranya H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., Ahmad Rahmat Purnama, A.Md., Mochammad Ulan Surlan, S.Tr.Akun., Eko Kurnianto W., S.T., M.PMat., Nunung Nurasiah, S.Pd., serta Siti Marfuah, S.S., S.Pd., M.Pd.
Dalam rapat kerja tersebut, Pansus 11 membahas secara komprehensif substansi Raperda yang mencakup arah kebijakan pembangunan kependudukan, pengendalian pertumbuhan dan persebaran penduduk, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta perencanaan pembangunan wilayah yang berorientasi jangka panjang.











