Panglima TNI mengatakan, bahwa TNI berpedoman pada Peraturan Perundang-Undangan seperti yang diamanatkan Undang-Undang RI No. 34 tahun 2004 dimana salah satu Tugas Pokok TNI adalah membantu tugas Pemerintah di daerah dan membantu Polri dalam rangka tugas Kamtibmas, TNI harus bersikap netral sesuai UU RI No. 34 tahun 2004, UU RI No. 10 tahun 2016 dan UU RI No.7 tahun 2017.
Panglima TNI berharap kepada jajaran TNI–Polri untuk bekerja sama, saling berkomunikasi, solid dan kompak dari tingkat pejabat atas sampai ke tingkat paling bawah di lapangan. “Para Satkowil ini tentunya bagaimana kita bersinergi yang baik, solid sesuai dengan tanggung jawabnya tentunya, saling menghargai, saling menghormati, tentunya kita memiliki tugas pokok dan wewenang masing-masing, sehingga saya yakin di daerah saya lihat sudah semuanya solid, sudah sinergi, tolong dipertahankan, apalagi di Satkowil. Sering-seringlah berkomunikasi, berkoordinasi, karena tidak bisa sinergitas TNI-Polri itu hanya di pampang di baliho saja,” ucap Panglima TNI.













