JAKARTA, BEDAnews.com – Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam menjalankan tugasnya akan dibantu oleh Wakil Panglima. Hal itu berdasarkan Perpres Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI, tertanggal 18 Oktober 2019, yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Secara garis besar, Wakil Panglima TNI berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI dan menjadi koordinator pembinaan kekuatan TNI dalam rangka mewujudkan dan meningkatkan interoperabilitas Tri Matra Terpadu.
“Perlu saya sampaikan, usulan ini bukan tiba-tiba muncul begitu saja di zaman sekarang. Waktu zamannya Pak Moeldoko menjadi Panglima TNI usul mengenai pentingnya Wakil Panglima TNI juga sudah ada,” ujar Mensesneg Pratikno dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis, (7/11/2019).
Menurut Mensesneg, keberadaan Wakil Panglima TNI nantinya juga dapat membantu pelaksanaan tugas harian Panglima, memberikan saran kepada Panglima, hingga membangun dan membina kekuatan TNI.
“Ini akan sangat membantu Panglima untuk urusan-urusan teknis organisasi terutama ketika misalnya Panglima ke luar negeri dan lain-lain. Jadi tidak harus kemudian dilimpahkan kepada Kepala Staf,” tuturnya.
Keberadaan posisi wakil, lanjut Mensesneg, jamak terjadi pada lembaga-lembaga lainnya di Indonesia demi kelancaran menjalankan tugas.
“Kapolri juga ada Wakil Kapolri. Jaksa Agung juga ada (wakilnya), Kepala Staf juga ada, menteri yg K/L besar juga ada. Menurut saya ini sesuatu yang sangat wajar dan diperlukan,” tandasnya. (EH/MR)