Menurut Mensesneg, keberadaan Wakil Panglima TNI nantinya juga dapat membantu pelaksanaan tugas harian Panglima, memberikan saran kepada Panglima, hingga membangun dan membina kekuatan TNI.
“Ini akan sangat membantu Panglima untuk urusan-urusan teknis organisasi terutama ketika misalnya Panglima ke luar negeri dan lain-lain. Jadi tidak harus kemudian dilimpahkan kepada Kepala Staf,” tuturnya.
Keberadaan posisi wakil, lanjut Mensesneg, jamak terjadi pada lembaga-lembaga lainnya di Indonesia demi kelancaran menjalankan tugas.
“Kapolri juga ada Wakil Kapolri. Jaksa Agung juga ada (wakilnya), Kepala Staf juga ada, menteri yg K/L besar juga ada. Menurut saya ini sesuatu yang sangat wajar dan diperlukan,” tandasnya. (EH/MR)