“Membahas beberapa perkembangan, termasuk yang pertama adalah harga Crued BBM terhadap ICP. Yang kedua juga kita membahas tentang penataan tambang ke depan yang harus dimiliki oleh sebagian besar kepemilikannya oleh negara dan itu terkait dengan implementasi daripada Pasal 33,” ujar Bahlil.
Lebih lanjut, Bahlil menjelaskan bahwa, pemerintah berkomitmen untuk mengoptimalkan pendapatan negara dari sektor sumber daya alam, baik dari tambang lama maupun pengembangan baru. Bahlil menyampaikan bahwa, upaya tersebut akan dilakukan melalui penguatan skema kerja sama yang adaptif dan menguntungkan negara.
“Itu nanti akan kita mencoba untuk mengoptimalkan pendapatan negaranya secara maksimal dan ini kita akan menggunakan contoh seperti pembagian hasil daripada pengelolaan migas kita. Migas kita itu kan ada cost recovery, ada growth split, mungkin pola-pola itu yang akan kita coba exercise untuk kita bangun untuk bisa melakukan kerja sama dengan pihak swasta,” jelasnya.













