Menhan juga menegaskan bahwa, keberadaan Komponen Cadangan adalah merupakan wujud nyata partisipasi rakyat dalam Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata) yang melibatkan seluruh sumber daya bangsa dalam menjaga Keutuhan dan Kedaulatan negara.
Lingkungan strategis saat ini penuh dengan tantangan dan ancaman, baik militer maupun non-militer, sehingga setiap warga negara memiliki hak sekaligus kewajiban ikut serta dalam bela negara sesuai amanat UUD 1945. Pembentukan Komponen Cadangan (Komcad) menjadi langkah strategis yang tidak hanya memperkuat pertahanan, tetapi juga meningkatkan kualitas SDM Indonesia.
Menhan juga mengingatkan bahwa, Komcad bersifat sukarela dengan masa pengabdian hingga usia 48 tahun dan hanya dapat dimobilisasi melalui keputusan Presiden atas persetujuan DPR RI. Seluruh kendali operasional berada di bawah Panglima TNI, sehingga setiap anggota Komcad diharapkan melaksanakan pelatihan dengan disiplin, penuh tanggung jawab dan tetap menjunjung tinggi kehormatan.












