• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Selasa, Oktober 14, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Panduan Kepemilikan Properti oleh Orang Asing di Indonesia » Halaman 2

Panduan Kepemilikan Properti oleh Orang Asing di Indonesia

vritimes com by vritimes com
23 Juli 2024
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kepemilikan Hak Pakai dapat diberikan kepada orang asing dengan persyaratan dan pembatasan tertentu, seperti jumlah transaksi minimum, ukuran maksimum tanah, serta kepemilikan Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Izin Tinggal Tetap (KITAP). Jumlah tersebut bervariasi tergantung pada lokasi dan jenis properti. Secara umum, daerah perkotaan dan lokasi utama memerlukan jumlah investasi yang lebih tinggi dibandingkan dengan daerah pedesaan atau yang kurang berkembang.

Dengan Hak Pakai, orang asing dapat memiliki rumah atau tempat tinggal dalam bentuk rumah tapak atau apartemen komersial. Apartemen subsidi dilarang dimiliki oleh orang asing, sehingga Anda hanya dapat membeli apartemen komersial. Untuk rumah tapak, terdapat persyaratan minimum sebagai berikut:

BeritaTerkait

Aksi Sigap Prajurit Kodim 1715/Yahukimo Mengevakuasi Para Pendulang Emas Yang Menjadi Korban Pembunuhan oleh OPM di wilayah Yahukimo

13 Oktober 2025

Danlanud Sultan Hasanuddin Hadiri Kegiatan Donor Darah Dalam Rangka HUT ke-78 Korpasgat

13 Oktober 2025
Page 2 of 5
Prev123...5Next
Previous Post

Edukasi Perusahaan Mengenai ESG, LindungiHutan dan Enviro Strategic Indonesia Kembali Gelar Webinar Green Skilling

Next Post

Prediksi ETF Ethereum 2024: Dampak dan Prospek Pasar

Related Posts

TNI-POLRI

Aksi Sigap Prajurit Kodim 1715/Yahukimo Mengevakuasi Para Pendulang Emas Yang Menjadi Korban Pembunuhan oleh OPM di wilayah Yahukimo

13 Oktober 2025
TNI-POLRI

Danlanud Sultan Hasanuddin Hadiri Kegiatan Donor Darah Dalam Rangka HUT ke-78 Korpasgat

13 Oktober 2025
TNI-POLRI

Latihan Lapangan Kodim Tulungagung, Wujudkan Sinergi Penanggulangan Bencana Alam

13 Oktober 2025
News

Gubernur Kalsel Lantik Para Pejabat Tinggi Pratama, Fatkhan Jabat Kepala BPKAD Provinsi Kalsel

13 Oktober 2025
News

BPN Kepri Gencarkan Transformasi Layanan, Perkuat SDM dan Jalin Sinergi Strategis dengan BRI

13 Oktober 2025
TNI-POLRI

Prajurit Konga 2025 Terima Penghargaan UN Medal Setelah 6 Bulan Misi Perdamaian di Lebanon

13 Oktober 2025
Next Post
Ilustrasi Image ETF Ethereum, Bittime (Sumber: VRITIMES.com)

Prediksi ETF Ethereum 2024: Dampak dan Prospek Pasar

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021