PKL
Terkait Raperda Kota Bandung tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima, Fraksi Partai Gerindra berpendapat bahwa Pedagang Kaki Lima (PKL) adalah pelaku usaha dengan kemampuan finansial sangat terbatas, selain keterbatasan kemampuan lainnya.
Oleh karena itu, identifikasi persoalan yang melingkupinya perlu dideteksi untuk mencari solusi yang tepat menghadapi persoalan PKL di Kota Bandung sepanjang dapat membuktikan identitas dirinya adalah warga kota Bandung.
Paradigma pendekatan yang digunakan pun haruslah disesuaikan dengan tingkat pengetahuan dan pendidikan PKL, yaitu melalui pendekatan humanis dan literasi, tidak dengan paradigma lama yang lebih mengedepankan penegakan aturan.













