“Tersangka dijerat dengan Pasal 264 KUHPidana tentang tindak pidana pemalsuan pada akta autentik dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Red/Munthohar/Ershi).
Page 3 of 3
Home » Palsukan Sertifikat Tanah, Warga Kota Malang Diamankan Polres Demak
“Tersangka dijerat dengan Pasal 264 KUHPidana tentang tindak pidana pemalsuan pada akta autentik dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Red/Munthohar/Ershi).





MFC - Bedanews.com © 2021
MFC - Bedanews.com © 2021