
Kemudian, lanjut Satya, tersangka mengirim satu sertifikat tanah melalui jasa paket. Merasa ada kejanggalan, korban kemudian melakukan kroscek sertifikat tersebut kepada pihak yang bersangkutan.
“Setelah melakukan pengecekan di Kantor Notaris diketahui bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan akte waris yang dimaksud korban,” ungkapnya.
Lebih lanjut, korban kemudian menanyakan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Demak, hasilnya juga menerangkan bahwa, terdapat pemalsuan terhadap sertifikat tanah yang dimaksud korban.
Diketahui, motif tersangka adalah menguntungkan diri sendiri dengan modus membuat atau menggunakan surat yang isinya palsu untuk proses penerbitan sertifikat hak milik. Tersangka juga menggunakan uang hasil kejahatannya untuk kebutuhan sehari-hari.












