“Brand kita selalu dijaga, baik kualitasnya, polanya, kenyamanannya dan juga asesorisnya, sementara orang lain tidak menjaga sejauh itu, hanya produksi dan jual,” ujar Sufianto.
Akibat perbuatannya terdakwa diancam pidana dalam pasal 100 ayat (2) Undang-Undang No.20 tahun 2016, tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Page 4 of 4