“Saat George Bush menjabat presiden dia mengangkat Jhon Roberts dan Clarance Thomas, sedangkan di era pemerintahan Donald Trump ada 4 hakim yang di angkat diantaranya Neil Gorsuch, Samuel Alito, Brett Kavanaugh dan terakhit Hakim Agung perempuan Amy Coney Barrett,” ujar pakar politik dari American Global University ini.
Sementara keputusan yang diambil yang mana, Supreme Court memgembalikan UU ini kepada negara-negara bagian.
“Red state atau negara bagian yang dikendalikan Partai Republik mulai Gubernur, Senat dan DPR akan membuat aturan ketat terkait UU Aborsi atau hukuman akan menanti bagi para pelaku aborsi antara lain, Texas, Florida, Arkansas, Missisippi, Kansas, Missouri, Alabama, Utah, South Carolina, Georgia, Arizona, Oklahoma, Montana, sampai Virginia,” jelas Jerry.











