“Jadi tidak sekadar membeli kucing dalam karung, seperti di sistem proporsional tertutup di mana partai yang lebih berhak menentukan calon anggota legislatifnya,” ungkap Zainal Arifin Mochtar.
Terkait bahwa selama ini masyarakat lebih memilih nomor urut di samping partai, Zainal Arifin Mochtar juga mencontohkan hasil riset yang dilakukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dan menyimpulkan bahwa 60% calon anggota legislatif terpilih berdasarkan nomor urut.
Zainal Arifin Mochtar juga menegaskan, apa pun sistem yang dipakai, yang terpenting juga adalah bagaimana penegakan hukumnya. Penerapan sistem proporsional terbuka tetap membutuhkan peran publik, karena publik ingin mengetahui calon anggota dewan yang harus dipilihnya.
Penegakan hukum wajib dijalankan, untuk membuat berbagai pembatasan, termasuk jor-joran dalam penggunaan uang atau dana kampanye. (Red).