Jakarta – bedanews.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari secara resmi telah meminta maaf atas pernyataannya tentang sistem pencoblosan Pemilu 2024 yang kemudian menimbulkan perdebatan. Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gajah Mada (UGM) Dr. Zainal Arifin Mochtar, SH, LLM menyayangkan “kegenitan” Ketua KPU tersebut.
Pernyataan Ketua KPU tentang adanya judicial review (JR) atau pengujian Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) di Mahkamah Konstitusi, khususnya terkait dengan penerapan sistem proporsional terbuka, terus memancing perdebatan.
MK mengkaji kemungkinan diberlakukannya kembali sistem proporsional tertutup, seperti yang pernah dipergunakan pada Pemilu 1955, Pemilu Orde Baru dan Pemilu 1999.
Indonesia pernah menjalankan pemilu sistem proporsional tertutup pada Pemilu 1955, Pemilu Orde Baru, Pemilu 1999 dan 2004.
Sistem proporsional terbuka sudah dijalankan pada Pemilu 2009, 2014 dan 2019.