Matius Murib menyatakan, sesuai Konstitusi (UUD 1945) dan pengalaman perundingan damai Aceh, negara dapat melakukan perundingan damai untuk mengakhiri konflik bersenjata dan sejarah kekerasan yang panjang di tanah Papua.
Konflik dimaksud telah menewaskan begitu banyak warga sipil dan aparat keamanan TNI/Pori, sementara tidak sedikit warga sipil lainnya terpaksa harus mengungsi untuk mencari tempat yang aman.
Disebutkan pula, Konstitusi NKRI, yaitu UUD 1945 menjamin Hak Asasi Manusia (HAM) melalui berbagai pasal, terutama dalam Pasal 28A hingga 28J. Pasal-pasal tersebut menjamin hak dasar seperti hak hidup, kebebasan, dan hak untuk menyatakan pendapat. Negara juga bertanggung jawab untuk melindungi, memajukan, menegakkan, dan memenuhi HAM.
Direktur PAK-HAM Papua juga mengemukakan, pasca meninggalnya tokoh Organisasi Papua Merdeka (OPM) Matias Wenda pada 12 April 2025 di RS Vanimo PNG, rekan seperjuangannya, Saul J. Bomay di Jayapura pada 10 Mei 2025 menyatakan bahwa, perundingan damai harus dilakukan Pemerintah Indonesia dan OPM dengan dimediasi oleh pihak ketiga yang netral. (Red).













