UUD 1945 Pasal 31 menegaskan bahwa, setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, wajib mengikuti pendidikan dasar, dan pemerintah wajib membiayainya. Negara juga diwajibkan mengalokasikan sekurang-kurangnya 20% APBN dan APBD untuk pendidikan. Maknanya jelas: pendidikan dasar harus dapat diakses tanpa hambatan ekonomi, termasuk kebutuhan paling mendasar seperti alat tulis dan perlengkapan sekolah ketika kemiskinan menjadi penghalang nyata.
Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan penyelenggaraan pendidikan yang inklusif dan bebas diskriminasi. Pemerintah pusat dan daerah berkewajiban memastikan bantuan pendidikan dan perlindungan bagi anak dari keluarga tidak mampu benar-benar sampai. Jika keluarga tidak terjangkau bantuan karena masalah administrasi kependudukan atau pendataan sosial, itu menunjukkan celah tata kelola yang harus diperbaiki.











