Terlebih HM tidak bisa dihadirkan oleh penyidik KPK? Bagaimana dapat membuktikan HM benar telah meyerahkan uang suap? Dan apa korelasinya pemberian uang tersebut terhadap tuduhan KPK kepada HK. Oleh karenanya oleh sebab hukum, pemberi HM mesti dapat dihadirkan oleh penyidik, namun bukan berarti HK bersalah secara hukum karena bukti hukum juga membutuhkan hubungan adanya bukti korelasi (kausalitas) yang relevan terhadap tuduhan.
Kesimpulan yang didapat penulis, andai saja ketua KPK saat ini mengejar HK kala pemilik order berkuasa, akan mengalami nasib yang sama dengan Firli Bahuri, karena tidak sanggup mengejar dan menangkap sosok Anies Baswedan sehingga laju menuju pilpres
Jadi sarannya, KPK harus menolak segala rekayasa dari pihak manapun, KPK mesti mandiri, harus fungsional dalam mengemban amanah KPK wajib profesional, proposional dan akuntabel serta melulu mengutamakan objektifitas.