– Kendaraan wajib roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan.
– Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar.
– Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
– Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka atau bahu jalan.
– Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirine yang bukan untuknya.
– Penertiban kendaraan roda empat yang memakai plat nomor RFS/RFP. (Red).
Page 4 of 4












