Seperti dilakukan pada awal penindakan di Jalan Daan Mogot dan Jalan Sudirman, Kota Tangerang sejumlah Polisi melakukan penindakan dan teguran kepada sejumlah pengendara yang melawan arus, penggunaan helm tidak berstandar SNI dan penggunaan knalpot brong (bising).
Salah satu pengendara seorang wanita Hikmah warga Batuceper yang diberhentikan petugas di Jalan Daan Mogot, kota Tangerang lantaran Ia membonceng tidak menggunakan helm.
Ia beralasan mengantar orang tuanya untuk berobat ke rumah sakit, orang tuanya yang dibonceng dikatakannya sakit kepala jika menggunakan helm. Melihat hal itu AKP Subari langsung memberikan helm untuk digunakan sang ibu sembari memberikan imbauan tentang keselamatan berlalu lintas.
“Kami Satlantas Polres Metro Tangerang Kota sedang melaksanakan operasi patuh jaya 2023, helmnya di pakai ya Bu,” kata Bari.












