Kapolres Demak, AKBP Muhammad Purbaya menambahkan, sebelum melakukan penegakan hukum kepada masyarakat, pihaknya telah menggelar razia kepada anggota.
“Sebelum melakukan penegakan hukum keluar, kita laksanakan penertiban di internal terlebih dahulu. Dalam razia tersebut tidak ditemukan pelanggaran oleh anggota, baik kelengkapan kendaraan maupun surat lainnya,” kata AKBP Purbaya.
Diterangkannya, Ada 13 jenis pelanggaran yang menjadi fokus penindakan selama masa Operasi Patuh Candi 2024 di Kabupaten Demak.
Berikut daftar pelanggaran yang akan ditindak oleh petugas selama operasi pada 15-28 Juli 2024:
1. Kendaraan yang melawan arus jalan
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
4. Tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI)
5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan
6. Pengendara yang melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)
8. Berboncengan motor lebih dari satu orang
9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan
10. Kendaraan tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
11. Melanggar marka jalan
12. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan
13. Menggunakan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu.













