Dalam sambutannya, Bupati Kendal mengungkapkan bahwa, selama tahun 2024, terjadi 490 kasus kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Kendal. Dari jumlah tersebut, 111 orang meninggal dunia, 491 mengalami luka ringan, dan 2 orang mengalami luka berat.
Selain itu, jumlah pelanggaran lalu lintas yang dikenai tilang mencapai 7.421 kasus, dengan total kerugian material sebesar Rp 556,3 juta.
Melihat tingginya angka tersebut, Bupati Kendal menegaskan perlunya strategi yang lebih ketat dalam menindak pelanggaran lalu lintas. Oleh karena itu, Operasi Keselamatan Candi 2025 akan berlangsung selama 14 hari, mulai 10 hingga 23 Februari 2025 dan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia.
Operasi ini akan difokuskan pada tujuh jenis pelanggaran utama yang menjadi prioritas penindakan, yaitu:
1. Kendaraan over dimensi dan over load.
2. Pengendara di bawah umur.
3. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.
4. Pengendara yang tidak menggunakan helm SNI.
5. Penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi.
6. Pengendara melawan arus.
7. Balap liar.