Menurut Ono, koperasi harus dibedakan dengan PT, CV atau Badan Hukum usaha lainnya sehingga diperlukan juga support regulasi melalui Undang-Undang.
Terlebih, imbuhnya, pengejawantahan dari UUD Pasal 33 adalah koperasi.
“Bukan diperlakukan istimewa tapi paling tidak ada perlindungan ada pemberdayaan tanggap koperasi sehingga mampu menjalankan ekonomi gotong royong, ekonomi pancasila itu. Salah satu contoh pada pemerintahan Orde Baru koperasi selalu dilibatkan dalam distribusi pangan kerjasama dengan bulog,” bebernya.
Ono mengatakan koperasi mempunyai usaha yang mewadahi kepentingan mereka dan itu harus ada intervensi dari pemerintah karena tak bisa berjalan sendiri.
Seperti misalnya, pupuk koperasi pertanian harusnya menjadi distributor agen-agen pupuk.













