Dikatakannya, menilai Surat Edaran (SE) Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) nomor 1090 tahun 2023 tentang migrasi perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan dan pengangkutan ikan sangat merugikan para nelayan di Indramayu.
“Mayoritas pemilik kapal tangkap ikan ukuran 5GT atau di bawah 30GT adalah para pelaku usaha kecil, dengan modal kecil untuk mencukupi kehidupan sehari hari,” jelasnya
Sebab itu sangat merugikan kami sebagai nelayan kecil, apalagi dalam mencari ikan kami dibatasi hanya 12 mil saja.
Selain nelayan di Eretan Wetan, sebelumnya puluhan nelayan kecil di Karangsong Indramayu memprotes kebijakan BPH Migas dan Pertamina terkait penerapan aplikasi untuk mendapatkan solar bersubsidi bagi nelayan di bawah 30 GT.
Bahkan nelayan yang sudah mengantri sejak subuh, tidak mendapatkan solar yang diperlukan dikarenakan adanya kebijakan baru tersebut.