Kasus tersebut mencuat setelah korban melaporkan dugaan penyekapan, penganiayaan, ancaman, hingga kekerasan seksual ke Bareskrim Mabes Polri dengan pendampingan Tim Hotman 911.
Kuasa hukum korban, Raden Reza Pramadia SH, menjelaskan bahwa rangkaian kekerasan diduga berlangsung sejak 2023.
Korban mengaku mengalami berbagai tindakan tidak manusiawi, mulai dari penyekapan, pemukulan, ancaman menggunakan gagang pistol hingga ancaman disetrum.
Menurut Reza, korban juga diduga dipaksa mengonsumsi narkotika jenis sabu dan bahkan diperintahkan membuat sabu oleh terlapor yang merupakan oknum anggota polisi aktif berinisial Aiptu N.
Puncak kekerasan diduga terjadi pada September 2025 ketika korban mengalami luka bakar serius akibat disiram cairan yang diduga air keras.













