Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Dalam aturan yang terbit pada 20 Mei 2024 ini, pemerintah mewajibkan setiap pemberi kerja mendaftarkan karyawannya ke program Tapera paling lambat 2027.
Setelah terdaftar, pemerintah akan memotong gaji para karyawan sebesar 3 persen setiap bulan untuk dimasukan ke dalam Tapera.
Kebijakan ini akan menyasar semua pegawai di Indonesia, termasuk mereka yang bekerja di swasta.
Pasal 55 PP Tapera menyebutkan setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera.












