“Apalagi ada klausul bersedia dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya dalam keterangan yang diterima redaksi, Minggu (14/6).
Karenanya, kata Ono, DPD PDI Perjuangan Jawa Barat menilai keputusan tersebut perlu dicabut.
Salah satu pertimbangannya, kata dia, dalam melakukan upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, Pemprov Jawa Barat mestinya memelopori dan mengajak semua pihak dan para stakeholder untuk melakukan gotong royong di semua lingkungan termasuk pondok pesantren.
“Terkait penyediaan sarana dan prasarana untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19 di lingkungan pesantren, sepatutnya tidak diserahkan sepenuhnya kepada pengelola pesantren, mestinya pemerintah provinsi bisa mengambil inisiatif agar dicari anggaran alternatif sehingga tidak memberatkan pihak pesantren,” beber anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI ini.