Kendati demikian, setelah menjalani pemeriksaan, NS langsung dilakukan penahanan dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Nyomplong, Kota Sukabumi selama 20 hari kedepan, untuk kepentingan penyidikan dan menunggu berkas kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jabar.
“Penangkapan dan Penetapan tersangka terhadap NS setelah penyidik Kejari Kota Sukabumi memperoleh alat bukti dan keterangan yang cukup. Kemudian alasan kami menahan tersangka karena khawatir melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” tambahnya.
Setyowati mengatakan, NS dijerat pasal berlapis yakni pasal 2 Undang-Undang RI Nomer 31 Tahun 1999 jo UU RI 20/2021 tentang Pemberantasan Tipikor dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Kemudian pasal 3 UU RI 31/1999 jo UU RI 20/2021 tentang Pemberantasan Tipikor, dimana ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 2 tahun,” tandasnya. (Aki Yunus/Agus Teguh).