BANDUNG, BEDAnews.com – Ojek Online (Ojol) kembali diizinkan mengangkut penumpang. Kebijakan relaksasi bagi para pengemudi roda dua berbasis aplikasi ini menyusul diberlakukannya Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), menggantikan PSBB proporsional di Kota Bandung yang sudah berakhir.
“Kami akan mulai memperbolehkan ojek online untuk mengangkut penumpang dengan syarat memenuhi protokol kesehatan,” jelas Ketua Umum Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung, Oded M. Danial, di Balai Kota Bandung, Jumat (26/6/2020).
Untuk itu lanjut Oded, pihaknya akan berkoordinasi dengan perusahaan penyedia jasa angkutan sepeda motor berbasis aplikasi untuk membahas mengenai standarisasi protokol kesehatan. Karena pengemudi harus menerapkan protokol kesehatan. Aturan serupa juga berlaku bagi para pengemudi ojek non aplikasi.