“Berbagai perundang-undangan dibuat dengan segala turunannya itu semua merupakan bagian dari aturan yang harus kita perhatikan. Apabila itu kita memperhatikannya, mudah-mudahan bisa selesai,” jelasnya.
Langkah kedua, kata Oded, agar ASN terhindar dari masalah yakni bekerja sesuai dengan aturan teknis pelaksanaan. Dia mengimbau kepada para ASN jangan coba-coba berani mengikuti intervensi kepentingan internal maupun eksternal institusi.
Adanya kepentingan tersebut, sambung Oded, bakal menjadi akar permasalahan cukup besar. Baik itu berkenaan dengan kepentingan pribadi ataupun kelompok, bisa berpengaruh terhadap pelayanan kepada masyarakat
“Kedua aman secara teknis pelaksanaan, aman dari kepentingan-kepentingan. Saya yakin munculnya persoalan dalam melaksanakan program kerja kita adanya intervensi kepentingan,” tegasnya.












