ACEH TIMUR, BEDAnews.com – Nurul Husna, bocah 12 tahun warga Gampong Bantayan, Kecamatan Simpang Ulim, korban penyiksaan oleh ibu kandungnya sendiri NU (31) awal bulan Juli 2020 lalu, kini dapat pengasuhan yang layak.
Bocah malang tersebut, kerap menjadi pelampiasan kemarahan NU yang menyimpan rasa dendam dan marah terhadap ayah kandung korban yang merupakan mantan suaminya, hingga tega menyiksa dengan menyiramkan air panas ke tubuh mungil anaknya.
Kini, Nurul Husna yang mengalami trauma yang cukup serius dan tidak berani berjumpa dengan ibunya itu, diserahkan pengasuhannya oleh Dinas Sosial kepada Ridwan (38) Abang kandung dari ayah Nurul Husna, Senin, (10/08/2020).
Kepala Dinas Sosial Aceh Timur, Ir. Elfiandi, S.P1 melalui Kabid Rehabilitasi Sosial, Iskandar, S.Kom., menyebutkan setelah peristiwa penyiraman air panas tersebut, Nurul Husna mengalami trauma sehingga membutuhkan perlindungan khusus untuk penyembuhan kondisi mentalnya.
“Nurul Husna perlu pengasuh yang benar-benar bisa mengembalikan kondisi mentalnya kembali normal,” ungkap Iskandar.
Oleh karena itu lanjut Iskandar, pihaknya melakukan upaya penyeleksian untuk penentuan hak asuh, yang akhirnya jatuh kepada abang kandung dari ayahnya.
“Kita sudah memantau Nurul Husna merasa nyaman dengan Bapak Ridwan abang dari ayahnya tersebut. Selama dalam pengasuhan berjalan kita juga akan terus melakukan pemantauan secara berkala,” jelasnya.
Ketika ditanya tentang proses hukum terhadap ibunya, Iskandar menjawab “itu ranah kepolisian, setahu kami proses hukum tetap berlanjut,” tutup Iskandar.
Penyerahan hak asuh itu sendiri dilakukan di Kantor Polsek Simpang Ulim oleh Kabid Rehabilitasi Sosial, Iskandar, disaksikan anggota Polsek Simpang Ulim, perwakilan Camat Simpang Ulim, Maimun Tahar, P2TP2A, Masyithah, Sakti Peksos Anak, Akhmar Yuskar, S.Sos.I, M.Si, TKSK, PKH dan Pengurus Majelis Adat Aceh Kecamatan Simpang Ulim, Tgk. Zamzami M serta Murdani Geuchik Gp. Bantayan. (T. Saiful)