“Pada 25 Juni kita sosialisasi. Kemudian 6 Juli pengukuran dan penyampaian ST-1. Selanjutnya pada 16 Juli pemasangan patok batas sertifikat. Hingga pada 21 Juli monitoring pembongkaran mandiri,” ungkapnya.
Eppy mengatakan, panjang penataan seluas 1.954 meter. Untuk kecamatan Arcamanik 1.300 meter dan Kecamatan Antapani 654 meter.
“Adanya penataan ini bisa mengembalikan fungsi sungai. Mulai dari dampak dari bangunan liar, limbah sampah dan sedimennya. Ini juga bisa menjadi spot yang dimanfaatkan warga,” kata Eppy.
Atas hal tersebut, Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengaku sangat bersyukur.
Ia pun mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah mengikuti aturan, seperti membongkar bangunan dengan mandiri.
“Alhamdulilah kondusif. Kita lihat warga juga membongkar bangunannya sendiri. Terima kasih atas sosialisasi yang dilakukan oleh kewilayahan,” katanya.