Spanduk juga membentang di gapura RT 03/18, Kelurahan Cipageran berwarna putih yang bertuliskan “PERHATIAN…!!! KEPADA BANK KELILING/RENTENIR DILARANG MASUK KE RW 18 KP. LEBAK SAAT”.
Camat Cimahi Utara, Kota Cimahi Endang mengungkapkan, sejauh ini memang pihaknya sudah menerima laporan dari unsur kewilayahan terkait adanya warga yang sudah terjerat pinjaman kepada rentenir atau bank emok.
“Ada memang beberapa warga kami yang sudah terlanjur minjem. Mungkin karena warga di satu sisi kepepet kebutuhan, di satu sisi tidak ada pilihan untuk tempat meminjam yang tidak memberatkan. Jadi terpaksa ke bank emok,” ungkap Endang.
Dengan adanya warga yang terjerat rentenir atau bank emok itu, kata Endang, pengurus RW pun berinisiatif memasang spanduk larangan. Untuk untuk antisipasi ke depan, kata dia, pihaknya mendorong dibentuknya koperasi.










